Tuesday, March 3, 2020

PT Kharisma Printex Penuhi Baku Mutu Air Limbah


Baku mutu air limbah adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan atau bisa juga di artikan sebagai standar dari kementrian lingkungan hidup kepada perusahaan agar air limbah sesuai dengan baku mutu.

Air limbah adalah air pembuangan dari suatu kegiatan atau aktivitas. Biasanya mengandung zat-zat pencemar. Air limbah umumnya akan dibuang ke sungai laut dan kedalam tanah, air limbah juga biasanya akan mengakibatkan pencemaran.


Dari beberapa bulan terakhir ini, PT Kharisma Printex sudah memenuhi baku mutu air limbah atau sesuai dengan standar dari kementrian lingkungan hidup. PT Kharisma Printex menggunakan bahan kimia sebagai prosesnya agar air limbah sesuai dengan baku mutu. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan air limbah yaitu bahwa air limbah domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.

No comments:

Post a Comment