Baku
mutu air limbah adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke
lingkungan atau bisa juga di artikan sebagai standar dari kementrian lingkungan
hidup kepada perusahaan agar air limbah sesuai dengan baku mutu.
Air
limbah adalah air pembuangan dari suatu kegiatan atau aktivitas. Biasanya mengandung
zat-zat pencemar. Air limbah umumnya akan dibuang ke sungai laut dan kedalam
tanah, air limbah juga biasanya akan mengakibatkan pencemaran.
Dari
beberapa bulan terakhir ini, PT Kharisma Printex sudah memenuhi baku mutu air
limbah atau sesuai dengan standar dari kementrian lingkungan hidup. PT Kharisma
Printex menggunakan bahan kimia sebagai prosesnya agar air limbah sesuai dengan
baku mutu. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur
ketentuan air limbah yaitu bahwa air limbah domestik yang dihasilkan dari skala
rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan,
sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media
lingkungan.
No comments:
Post a Comment